Pengunjung Restoran Wajib Habiskan Makanan

Hidangan khas Jepang, sushi
Sumber :
  • VIVAnews/Renne Kawilarang

VIVAnews - Kesal karena sering melihat makanan sisa, seorang pemilik restoran masakan Jepang di Kota Sydney, Australia, meminta pengunjung untuk menghabiskan makanan yang mereka pesan sampai tandas demi menghormati Bumi. Bila tidak mau menyantap apa yang terhidang dalam piring mereka, pelanggan harus membayar denda dan tidak perlu kembali lagi ke restoran tersebut.

Sebagai pengelola restoran, Yukako Ichikawa sudah memberikan diskon 30 persen bagi tamu restorannya. Restoran bernama Wafu tersebut berada di kawasan Surry Hills, Sydney, dengan kapasitas 30 tempat duduk.

"Untuk berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang lebih mapan, kami meminta sedikit pertolongan dari para tamu, lebih daripada restoran lain," tulis Ichikawa dalam daftar kebijakan restoran yang ditempel di pintu masuk restoran, seperti dikutip dari laman Money Control, Jumat 4 Juni 2010.

Daftar tersebut mencakup peraturan untuk menghabiskan makanan yang dipesan. Restoran Wafu menyediakan makanan organik bebas gluten, susu, gula, dan telur. Koki Ichikawa dan staf menetapkan, bagi mereka yang piring makannya tidak "bersih", dipersilakan memilih restoran lain lain kali.

"Tiap tamu harus menghabiskan makanan yang dipesan, kecuali potongan lemon, gari (jahe sushi), dan wasabi," tulis Ichikawa dalam daftar menu. "Tolong perhatikan bahwa sayur dan salad di tepi piring BUKAN dekorasi, tetapi juga bagian dari makanan," lanjut peringatan tersebut.

Kebijakan ketat Wafu disambut baik oleh para tamu, tetapi mendapat kritik dari sejumlah pengamat restoran. Namun Ichikawa teguh pada pendirian.

"Wafu bukan hanya sebuah restoran, tetapi perpanjangan dari etos pribadi Yukako (Ichikawa) mengenai makanan dan minuman," tulis sebuah pernyataan dalam situs resmi restoran Wafu.

"Kami tidak hanya berkomitmen menyediakan makanan bergizi dan berguna bagi tubuh, tetapi juga secara aktif mengurangi sampah, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keberlanjutan masa depan," lanjut Ichikawa.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024