7 September 2009

Abaikan Obama, Israel Perluas Pemukiman

Kompleks pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Sumber :
  • AP Photo/Bernat Armangue

VIVAnews - Tepat setahun yang lalu, Menteri Pertahanan Israel, Ehud Barak, mengizinkan pembangunan 455 unit rumah untuk warganya di Tepi Barat, Palestina. Keputusan itu dikeluarkan setelah presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, meminta Israel membekukan seluruh aktivitas pendudukan di Tepi Barat.

Padahal pembekuan itu merupakan langkah penting menuju pembicaraan perdamaian antara Israel dengan Palestina. Namun, Israel tampak tidak menggubris permintaan Obama.

Selama ini, perluasan kawasan Yahudi di Tepi Barat, yang dihuni bangsa Palestina menyebabkan pembicaraan perdamaian selalu menemui kebuntuan. Israel beralasan pendudukan dan pembangunan harus dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk.

Juru runding Palestina, Saed Erakat mengatakan persetujuan Barak merupakan tantangan bagi upaya internasional untuk memulai ulang negosiasi. "Keputusan Israel untuk membangun 450 unit rumah itu menghapus semua keyakinan mengenai proses perdamaian dan kepercayaan terhadap kredibilitas Israel," tutur Erakat seperti dikutip laman stasiun televisi CNN.

Penasehat presiden Otoritas Palestina di Tepi Barat Mahmoud Abbas, Sabri Saidam juga mengecam keputusan Israel ini. Menurut Saidam, langkah Israel mempercepat pendudukan bertujuan untuk menguasai lebih banyak lahan dan menciptakan fakta baru untuk mencegah berdirinya negara Palestina.

"Keputusan ini menghancurkan kesempatan meraih perdamaian dan membuat AS frustrasi," kata dia.

Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton Mei lalu menyatakan pemerintah AS menentang seluruh perluasan pendudukan Israel.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Clinton mengatakan Obama ingin menyaksikan pembekuan pendudukan. "Bukan hanya penghentian pendudukan beberapa area atau penutupan pos. Kami berpikir pembekuan seluruh pendudukan merupakan pilihan terbaik," kata Clinton.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024