11 Oktober 2009

China Hukum Mati Penyulut Kerusuhan Etnis

Kerusuhan di Urumqi, ibukota Kawasan Otonomi Xinjiang Uygur, China
Sumber :
  • AP Photo/CCTV via APTN

VIVAnews - Pada setahun yang lalu, seorang pria di China divonisĀ  hukuman mati dan seorang lainnya dihukum penjara seumur hidup karena terlibat dalam perkelahian. Beratnya hukuman itu karena keributan yang mereka lakukan di suatuĀ  pabrik mainan di provinsi Guangdong itu menyulut kerusuhan antaretnis di provinsi Xinjiang, awal Juli lalu.

Xiao Jianhua dijatuhi hukuman mati karena terbukti memulai pertengkaran antara kelompok China Han dan kelompok Uyghur dari Xinjiang di pabrik mainan Early Light, kota Shaoguan. Xiao dan terpidana seumur hidup Xu Qiqi dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Pengadilan Intermediat Shaoguan mengatakan, Xiao dan Xu memukuli pria Uyghur di pabrik dengan menggunakan tongkat besi. Xiao dan Xu juga diketahui menghalangi petugas medis mengobati korban.

Laman harian The New York Times mengabarkan pengadilan menjatuhi hukuman penjara antara lima hingga delapan tahun kepada sembilan orang lainnya. Tiga di antara terpidana merupakan pria Uyghur yang harus menghabiskan antara lima sampai enam tahun mendatang di balik jeruji penjara.

Perkelahian di Early Light berawal dari kabar burung bahwa sekelompok pria Uyghur telah memerkosa dua perempuan China Han. Perkelahian terjadi di asrama pabrik pada 26 Juni. Dua pria Uyghur tewas, dan 120-an orang lainnya terluka.

Polisi menyatakan tidak ada perkosaan seperti yang dituduhkan. Pemerintah Guangdong sendiri mengatakan perkelahian disebabkan salah pengertian setelah seorang perempuan tanpa sengaja memasuki kamar asrama pria asal Uyghur.

Unjuk rasa dan kerusuhan bermotif etnis merebak pada 5 Juli setelah laporan mengenai percekcokan itu sampai di Xinjiang. Situasi antara kelompok China Han dan Muslim Uyghur memanas.

Pemerintah China melaporkan bahwa kelompok Uyghur melakukan pembunuhan massal terhadap kaum China Han. Lebih dari 200 orang dikabarkan tewas dan 1.000 lainnya terluka.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran
Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024