TKW di Malaysia Terancam Vonis Mati

Unjuk Rasa TKI di Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur terancam hukuman mati di Kelantan, Malaysia, setelah dia mengaku membunuh majikannya. Saat ini, tersangka telah didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, kepada VIVAnews, Rabu 12 Januari 2011, mengungkapkan bahwa wanita yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga  (PLRT) tersebut bernama Walfrida Soik Mau, 22. Walfrida kini mendekam di penjara Pangkalan Cepa, Kota Bharu, Kelantan. Dia menunggu diadili.

Tatang melaporkan bahwa Walfrida mengaku telah membunuh majikannya, Yap Seok  Pen, 60, lantaran kesal dan marah. Walfrida mengaku bahwa dia kerap dimarahi dan dipukul oleh majikan. Merasa tidak tahan, tersangka akhirnya melakukan perlawanan.

“Pada 7 Desember 2010, Walfrida tidak tahan dan melawan. Dia mendorong majikannya tersebut hingga jatuh,” ujar Tatang.

Setelah majikannya tidak berdaya, lalu Walfrida menusuk majikannya berkali-kali hingga tewas. Walfrida kemudian melarikan diri kerumah majikan sebelumnya di kota yang sama, tidak lama kemudian diringkus polisi.

Polisi Diraja Malaysia yang melakukan visum jenazah melaporkan bahwa terdapat 43 tusukan di sekujur tubuh korban.

“Tusukan terparah terdapat di muka, belakang kepala dan perut,” ujar Tatang.

Pada tanggal 11 Desember 2010, Staf KBRI Kuala Lumpur telah datang dan menemui Walfrida di Kantor Polisi Daerah Pasir Mas, Kelantan. Tatang mengatakan bahwa KBRI Malaysia telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukumnya.

Joe Biden Gelontorkan Dana Fantastis Perbaiki Jembatan Baltimore

“Di bawah hukum pidana Malaysia pasal 302, Walfrida terancam hukuman mati,” ujar Tatang. Menurut dia, belum ada pengumuman jadwal sidang pengadilan atas Walfrida.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), Anis Hidayah, optimistis hukuman mati Walfrida bisa dikurangi minimal menjadi hukuman penjara seumur hidup. "Dengan catatan KBRI serius mengawal kasus ini," kata Anis.  (hs)

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024
Vespa Bersolek di Jakarta Fashion Week 2024

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024

Baru-baru ini, 5 unit motor Vespa tampil bergaya di Runway Indonesia Fashion Week 2024 bersama para model.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024