AS Perpanjang Pemberlakuan UU Anti Terorisme

Kamp Guantanamo
Sumber :
  • AP Photo/Brennan Linsley

VIVAnews - DPR Amerika Serikat menyetujui diperpanjangnya undang-undang anti terorisme yang memperbolehkan penyadapan dan pencarian dokumen pribadi seseorang. Sebelumnya, keputusan ini sempat mandek lantaran salah seorang anggota kongres menolak rencana tersebut. 

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Menurut kantor berita Associated Press, keputusan itu diperoleh setelah DPR melakukan pemungutan suara pada Kamis, 26 Mei 2011 waktu setempat.

Voting dianggap sebagai satu-satunya jalan terbaik setelah anggota DPR dari Partai Republik Rand Paul menolak pengesahan undang-undang tersebut secara aklamasi. Menurut Paul, undang-undang yang menghalalkan penyadapan itu hanyalah alat untuk melanggar hak privasi seseorang.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Begitu disetujui DPR, perpanjangan peraturan itu langsung disahkan Presiden AS, Barack Obama, yang sedang berada di Prancis untuk menghadiri pertemuan G8. Obama menggunakan sebuah pena khusus yang terhubung langsung dengan dokumen digital di AS untuk menandatangani persetujuan.

Dengan disahkannya perpanjangan undang-undang ini, berarti pemerintah AS dalam empat tahun ke depan bebas melakukan penyadapan dan merekam percakapan seseorang yang diduga teroris. AS juga bebas secara hukum untuk melakukan pencarian dokumen bagi warga negara asing di AS.

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Undang-undang penyadapan ini adalah satu dari Undang-undang Patriotik AS yang diberlakukan setelah peristiwa runtuhnya menara kembar WTC pada 11 September 2001. Tidak seperti undang-undang anti terorisme lainnya, undang-undang penyadapan tidak permanen karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan. 

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024