Pengadilan Mesir Larang Tes Keperawanan

Suasana demonstrasi di Kairo, Mesir, 21 November 2011
Sumber :
  • REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

VIVAnews - Pengadilan Mesir melarang tes keperawanan yang dilakukan secara paksa bagi tahanan perempuan di penjara militer. Hal ini diputuskan setelah pengadilan memenangkan gugatan yang dilakukan Samira Ibrahim, 25 tahun, yang ditahan karena aksi demonstrasi pada 9 Maret silam.

"Keadilan telah ditegakkan," kata Samira, seperti dikutip dari laman CNN. "Tes ini merupakan sebuah kejahatan dan tak sesuai konstitusi, yang menyatakan persamaan laki-laki dan perempuan. Saya tidak akan kalah dalam memperjuangkan hak saya sebagai perempuan atau manusia," lanjutnya.

Sedangkan Aly Hassan, konsultan pengadilan yang terafiliasi dengan Kementerian Hukum, mengatakan, putusan ini hanya berlaku untuk tes sejenis itu yang dilakukan di tahanan militer dan perempuan yang dalam tahanan sementara.

"Tes itu tidak dianggap berlaku bagi kejahatan atau kasus lain yang disidang di Pengadilan Kriminal," ucap Hassan.

Di bulan Maret, Amnesty International melaporkan tentara melakukan kekerasan dan memaksa perempuan yang ditahan saat melakukan protes untuk menjalani tes keperawanan. Pihak yang berwenang di Mesir kemudian membantah, namun di bulan Mei, salah seorang jenderal yang menolak disebut namanya membenarkan praktek tersebut.

Jenderal itu mengatakan tes dilakukan sebagai pembelaan jika para perempuan itu menuduh adanya kekerasan seksual. Karena itu Jenderal itu mengaku setuju dengan adanya tes keperawanan.

Tapi Samira tetap menganggap tes itu sebagai tindakan melecehkan yang dilakukan terhadap para demonstran. "Militer menyiksa saya, menyebut saya pelacur dan mempermalukan saya dengan memaksa saya melakukan tes keperawanan yang dilakukan oleh dokter laki-laki, dan tes dilakukan secara terbuka yang disaksikan para tentara," ucap Samira.

Karena itu sejumlah aksi unjuk rasa pun dilakukan untuk menentang tes keperawanan. Aksi demonstrasi itu pun menuai hasil saat Hakim Ali Fekry memutuskan penghentian tes keperawanan.

"Pengadilan memutuskan bahwa pelaksanaan prosedur pemeriksaan keperawanan terhadap perempuan di penjara militer harus dihentikan," kata Hakim Aly, seperti dikutip dari Reuters.

Putusan ini pun kemudian disambut gembira oleh ratusan aktivis yang menghadiri persidangan ini.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024