23-11-1499: Inggris Hukum Mati Pria yang Mengaku Putra Raja

Lukisan bergambar Raja Edward IV
Sumber :
  • Wikimedia Commons / Hearn, Karen, ed. Dynasties: Painting in Tudor and Jacobean England 1530-1630

VIVAnews - Pada 513 tahun yang lalu Inggris menghukum mati seorang pria asal Belgia, yang gagal menyerbu kerajaan itu. Pria itu mengaku sebagai anak hilang Raja Inggris, Edward IV, dan merasa berhak mewarisi tahta kerajaan.

Menurut The History Channel, pria yang malang itu bernama Perkin Warbeck. Hidupnya berakhir setelah lehernya dijerat tali gantung pada 23 November 1499 di London sambil disaksikan massa setempat.

Warbeck diyakini berasal dari Kota Tournai, Belgia, dan merantau ke Irlandia pada 1491. Di sana dia menyatakan diri sebagai Richard, dengan gelar bangsawan Duke of York, atau putra kedua dari Raja Inggris, Edward IV.

Publik Inggris dan sekitarnya saat itu percaya bahwa Richard dan kakaknya sudah tewas dibunuh di Tower of London, istana kuno yang diubah menjadi penjara. Mereka diduga dibunuh oleh pamannya yang kemudian menjadi raja, Richard III, pada 1483. Dua tahun kemudian, Richard tewas di medan perang.

Namun, klaim Warbeck sebagai putra raja Inggris didukung oleh para musuh penguasa Inggris saat itu, Raja Henry VII, pemimpin pertama dari dinasti Tudor. Maka, mereka sepakat membantu Warbeck untuk menyerbu Inggris demi merebut kembali "hak waris"-nya.
 
Pada 1497, Warbeck mendarat di Cornwall, Inggris. Berkat dukungan para musuh Raja Henry VII, dia menghimpun bala tentara berkekuatan 6.000 orang.

Namun, mereka tidak kuasa menghadapi pasukan kerajaan, yang berjumlah lebih besar. Kalah perang, Warbeck berupaya kabur namun dia berhasil ditangkap.

Hingga kini klaim Warbeck itu masih jadi misteri, apakah benar dia putra raja Inggris atau hanya pembual dari Belgia. Pasalnya, kisah Warbeck itu ditulis semasa dinasti Tudor, yang menjadi pemenang perang.

Selain Konflik Iran-Israel, BEI Beberkan Faktor Lain Penyebab IHSG Anjlok Pasca-Lebaran
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja MIgran 

Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024