Kenapa Muslim Prancis Pilih Dimakamkan di Luar Negeri?

Pemakaman Muslim di Libya
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVAnews - Negara Prancis menerapkan hukum sekuler untuk semua hal, termasuk dalam urusan pemakaman. Tidak boleh ada pekuburan untuk satu umat beragama saja. Hal ini akhirnya memaksa umat Muslim untuk menguburkan kerabat mereka di luar negeri.

Diberitakan BBC pekan ini, belakangan semakin banyak umat Muslim yang ingin mengirimkan jenazah kerabat mereka untuk dimakamkan di luar negeri, terutama di tanah kelahiran. Salah satu jasa pemakaman Muslim, el-Ouadjib, kebanjiran pekerjaan. Sehari, mereka mendapatkan tiga sampai empat panggilan.

"Sekitar 70 persen keluarga ingin jasad kerabat mereka direpatriasi ke Aljazair atau Maroko atau kemana pun di luar negeri," kata pemilik jasa yang berkantor di Lille ini, Abdallah Hadid.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Ini bukan pekerjaan mudah. Pengelola jasa ini harus mengurus seluruhnya, termasuk tiket penerbangan, administrasi konsuler, dan jasa pemakaman di negara tujuan. Tidak heran, jasa ini bisa menghabiskan biaya hingga 2.500 euro atau Rp33 juta.

"Saat mayatnya dikafani dan disalatkan, petugas kami bekerja cepat mengurus seluruh dokumen, dari balai kota, ke polisi, ke konsulat. Lalu kami cari tiket pesawat untuk keluarga, dan membayar peti mati," kata Hadid.

"Banyak yang tidak sadar, kebanyakan penerbangan dari Prancis ke kota-kota besar di Afrika Utara juga membawa satu hingga empat jenazah, tergantung besarnya pesawat," lanjutnya lagi.

Hadid mengatakan ada dua alasan mengapa umat Muslim Prancis lebih pilih dimakamkan di luar negeri. Alasan pertama, pemakaman di tanah kelahiran jadi bentuk loyalitas pada negara asal.

Kedua, karena jarangnya pemakaman khusus Muslim di negara itu. Hal ini disebabkan oleh sistem "laic" atau sekuler di Prancis. Sistem yang telah berlangsung 100 tahun ini memisahkan antara kepentingan agama dan negara.

Dengan sistem ini, dewan kota melarang adanya pemakaman khusus untuk satu agama saja. Padahal, menurut hukum Islam, umat Muslim harus dimakamkan di pemakaman yang sama dengan Muslim lainnya, tidak boleh dicampur.

Sudah bertahun-tahun Muslim di negara ini menuntut adanya pemakaman khusus Muslim yang mengarah ke Mekkah. Namun, tuntutan ini ditolak oleh pemerintah setempat. Akhirnya, mereka terpaksa dimakamkan di pemakaman campuran.

Selain itu, menurut peraturan di Prancis, lahan pemakaman hanya bisa disewa antara 30-50 tahun. Jika masa sewa habis dan tidak diperpanjang, maka lahan itu akan digunakan untuk pemakaman lainnya.

"Masalah pemakaman ini sangat penting bagi kami," kata Dalil Boubakeur, rektor di Mesjid Agung Paris.

"Sekarang ada enam juta Muslim di Prancis. Mereka membayar pajak, ikut memilih, ambil bagian di pemerintahan lokal. Mengapa mereka tidak menyuarakan soal bagaimana mengubur jenazah?" lanjutnya. (umi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024