Jerman Kini Akui Jenis Kelamin Ketiga

Bayi menangis.
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVAnews - Jerman menjadi negara Eropa pertama yang mengizinkan adanya jenis kelamin ketiga bagi bayi. Jenis kelamin ini diberikan untuk bayi yang memiliki karakteristik kedua gender, pria dan wanita.

Diberitakan BBC, Kamis 31 Oktober 2013, orangtua di Jerman kini bisa mengosongkan akte kelahiran anak mereka jika tidak bisa ditentukan jenis kelaminnya. Langkah ini membahagiakan orangtua Jerman yang dituntut secepatnya menentukan gender anaknya.

Diperkirakan satu dari 2.000 orang memiliki karakteristik kedua gender. Orang seperti ini disebut "intersex" karena percampuran kromosom pria dan wanita pada seseorang.

Sebelumnya, orangtua yang melahirkan anak dengan keadaan ini, didesak segera memutuskan jenis kelamin bayinya untuk keperluan pendataan di kantor pemerintahan.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Terkadang mereka harus mengoperasi bayi tersebut, termasuk alat kelaminnya, untuk mengubah karakter sesuai dengan keinginan. Di saat dewasa, tindakan ini bisa menimbulkan penyesalan.

Dengan keputusan baru, kini warga intersex di Jerman bisa mengisi gender baru di paspor atau kartu identitas mereka. M untuk lelaki atau F untuk perempuan, dan tambahan X untuk intersex. (eh)

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024