Sumber :
- REUTERS/Bazuki Muhammad
VIVAnews - Pengadilan banding Malaysia pada Jumat, 7 Maret 2014, mengeluarkan keputusan membatalkan vonis bebas bagi pemimpin kelompok oposisi Anwar Ibrahim. Padahal, pada akhir 2004 silam, Mahkamah Agung Negeri Jiran itu justru sudah menyatakan Anwar tidak bersalah dalam dakwaan sodomi.
Kantor berita BBC hari Jumat ini, melansir Pengadilan Malaysia malah membalikkan keputusan tersebut dalam kasus serupa. Keputusan itu justru semakin menguatkan vonis yang pernah dijatuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga :
Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya
Menurut pengadilan tertinggi, Anwar terbukti melakukan seks intercourse anal dengan supir istrinya, Mohd Saiful Bukhari Azlan, pada 2008 silam. Pengadilan mengabaikan argumen tim pembela hukum yang menyebut bukti DNA telah tercemar.
Keputusan ini dikhawatirkan dapat menjegal rencana Anwar bertarung dalam pemilu kepala daerah di Selangor pada Maret ini. Menurut laporan Channel News Asia, Anwar diprediksi bisa menjadi pemenang dan menduduki kursi orang nomor satu di Selangor.
Di Negeri Jiran, homoseksual merupakan hal ilegal. Termasuk sodomi. Apabila terbukti dapat divonis bui 20 tahun. Kendati demikian, hanya sedikit orang yang divonis akibat kasus itu.
Anwar sebenarnya telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi di 2012 silam. Hal itu lantaran kurang bukti, yang menyebut Anwar melakukan sodomi.
Namun, Pemerintah Malaysia kemudian mengajukan banding terhadap vonis bebas itu.
Dianggap Dagelan
Menurut kelompok Human Rights Watch, banding yang diajukan pemerintah
tidak lebih sebagai dagelan terhadap keadilan. Menurut HRW, upaya tersebut merupakan cara Perdana Menteri Najib Tun Razak untuk mengenyahkan musuh-musuh politiknya.
Koresponden BBC menyebut, Anwar dianggap penantang terbesar bagi partai penguasa saat ini, Koalisi Barisan Nasional, yang telah berkuasa sejak awal Malaysia merdeka di tahun 1957.
Hal itu lantaran dalam pemilihan umum yang digelar 2013 kemarin, koalisi Barisan Nasional hanya meraih 133 kursi dari 222 kursi yang ada di parlemen. Kendati faktanya mereka tetap keluar sebagai pemenang pemilu, tetapi itu merupakan hasil terburuk yang pernah mereka raih selama pemilu digelar.
Sementara koalisi Pakatan Rakyat pimpinan Anwar, memperoleh 89 kursi di parlemen. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat drastis dibanding pemilu sebelumnya.
Sebelum memimpin kelompok oposisi, Anwar pernah bergabung di jajaran pemerintah. Tetapi dia terlempar di 1998.
Anwar kemudian dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Akibatnya, dia dibui selama enam tahun. Vonis tersebut memicu kemarahan publik, sehingga mereka menggelar aksi unjuk rasa ke jalan.
Vonis itu bertambah, ketika di tahun 2000 silam, Anwar terbukti melakukan sodomi dan dibui selama sembilan tahun. Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi itu, pengacara Anwar akan melakukan banding pada Jumat pekan depan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Di Negeri Jiran, homoseksual merupakan hal ilegal. Termasuk sodomi. Apabila terbukti dapat divonis bui 20 tahun. Kendati demikian, hanya sedikit orang yang divonis akibat kasus itu.