Pemulihan Hubungan RI-Australia Masuki Tahap Kedua

Menlu RI Marty Natalegawa dan Menlu Australia Julie Bishop
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVAnews - Pemulihan hubungan diplomatik RI dan Australia, yang menegang akibat skandal penyadapan, kini memasuki babak baru. Kedua pemerintah telah memasuki langkah kedua, yaitu membahas kode etik dan protokol yang menjadi landasan pemulihan hubungan RI dan Australia.

Demikian ungkap Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, usai membuka lokakarya mengenai penyelundupan manusia pada Senin, 21 April 2014 di Gedung Kementerian Luar Negeri. Pembahasan mengenai konsep COC (Code of Conduct) itu dilakukan Marty dan Menlu Australia Julie Bishop di tengah-tengah pertemuan tingkat internasional seperti KTT Nuklir di Den Haag, Belanda, pertemuan keamanan nuklir di Hiroshima, Jepang, dan pertemuan beberapa Menlu di Meksiko City, Meksiko.

"Perkembangan pembicaraannya cukup baik. Dalam beberapa hari ke depan ini, kami akan terus berkonsultasi. Intinya bagaimana Indonesia dan Australia akan mengidentifikasi beberapa komitmen untuk tidak mengulang kembali apa yang terjadi di masa lalu," ujar Marty.

Kendati begitu, Marty mengaku belum ada konsep kode etik secara tertulis yang telah dibuat. Menurut dia, masih dibutuhkan waktu untuk membuat konsep COC itu menjadi sesuatu yang formal.

Dalam proses negosiasi kode etik itu, kata Marty, kedua negara justru memahami bahwa kode etik ini memang dibutuhkan. "Intinya, di dalam kode etik itu, kami sama-sama berkomitmen untuk tidak melakukan beberapa hal dan melakukan beberapa hal. Jadi, kami masih mengidentifikasi elemen-elemen ini. Hal paling mendasar yaitu mereka tidak akan lagi menggunakan sumber daya intelijennya yang dapat merugikan kepentingan negara lain," papar Marty.

Setelah kedua pihak sama-sama sepakat terhadap elemen-elemen dalam kode etik itu, maka akan ditetapkan modalitas. Hal ini diperlukan, untuk memastikan komitmen yang telah diikat dilaksanakan. "Salah satu caranya yakni dengan mengadakan pertemuan berkala antara kedua Menlu dan intelijen RI dan Australia," kata dia.

Namun, Marty mengaku tidak menetapkan tenggat waktu khusus kapan kode etik tersebut akan selesai dibuat. "Protokol itu dibuat untuk mengatur secara hukum, beberapa komitmen, sehingga ada kepastian bahwa hal tersebut akan dipatuhi," kata dia.

Marty pun mengaku sudah memiliki banyak bukti bahwa Australia tidak akan mengerahkan sumber intelijennya untuk menyadap Indonesia.

Ungkapan serupa juga pernah disampaikan Penasihat Senior Media dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Catherine McDonald, melalui surat elektronik kepada VIVAnews pada 10 April 2014.

"Sebuah konsep kesepakatan kedua negara tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah RI," tulis McDonald mewakili atasannya, Menlu Bishop.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Enam Tahap

Kode etik ini dilontarkan oleh Presiden SBY sebagai syarat pemulihan hubungan kedua negara paska bocornya dokumen penyadapan oleh DSD ke ponsel pribadi SBY, Ani Yudhoyono, dan beberapa pejabat yang termasuk lingkaran dalam Presiden. Kode etik itu diluncurkan pada 26 November 2013.

Dalam kode etik tersebut, dipaparkan enam langkah yaitu kedua Menlu membicarakan secara mendalam dan serius isu-isu sensitif berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara paska terbongkarnya penyadapan. Dua, setelah ada kesepakatan, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan protokol dan kode etik secara lengkap dan mendalam.

Ketiga, SBY sendiri yang akan memeriksa konsep protokol dan kode etik itu. Keempat, pengesahan kode etik akan dilakukan di hadapan SBY dan PM Tony Abbott.

Kelima, kedua negara harus membuktikan bahwa ke depan kode etik itu akan dipenuhi dan dijalankan. Keenam, setelah kode etik dijalankan, maka kepercayaan terhadap Australia diharapkan akan muncul kembali. (ren)

Jumlah Korban Tewas atas Aksis Terorisme ISIS-K di Moskow Capai 140 Jiwa
Viral Trotoar Berbayar di Pejompongan Raya, Jakarta Pusat

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Viral di media sosial sekelompok pemuda melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pemotor agar dapat melintasi trotoar di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024