Pengadilan Tuding Pengacara Anwar Ibrahim Hasut Publik

Anwar Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Tim pengacara mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, meminta kepada pengadilan agar tuduhan penghasutan terhadap salah satu anggotanya, N Surendran, dicabut. Hal tersebut disampaikan oleh anggota pembela hukum Anwar yang terdiri dari Gobind Singh Deo, Sangeet Deo, Sivarasa Raisah, Eric Paulsen dan Latheefa Koya dalam sebuah pernyataan hari ini. 
Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Stasiun berita Channel News Asia edisi Selasa, 7 Oktober 2014 melansir, tuduhan penghasutan yang dikeluarkan pengadilan, dibuat berdasarkan pernyataan yang dilontarkan Surendran ketika menangani kasus Anwar. Maka, dengan adanya tambahan tuduhan penghasutan dari Pengadilan Negeri Jiran, total ada dua tuduhan penghasutan. 
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Pertama, karena mengkritik hasil banding pengadilan yang tetap menjatuhkan vonis bagi Anwar. Kedua, karena mengulang kembali pembelaan yang disampaikan Anwar di hadapan media setelah menghadiri sesi manajemen kasus dalam hal banding.
Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

"Kami yakin ini merupakan sesuatu yang tidak terduga yang dialami penasihat hukum. Dia dikenai tuduhan hanya karena mengulangi pembelaan hukum terhadap kliennya," kata tim pengacara Anwar. 

Di bawah sistem hukum Malaysia, kata tim, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh sidang yang adil dan tidak ada intimidasi atau campur tangan. Jika campur tangan itu terbukti, maka dapat berdampak terhadap proses peradilan yang tengah dihadapi Anwar. 

"Kami harus diizinkan untuk menyiapkan dan membela diri tanpa adanya tekanan," imbuh mereka. 

Jika tuduhan itu tidak dicabut oleh pengadilan, menurut tim, maka dapat berdampak sangat serius ketika mereka menyiapkan proses banding bagi Anwar. Bahkan, bisa jadi dapat membuat nama Anwar sudah tercemar sejak awal proses penyelidikan kasus.

Banding terhadap kasus sodomi Anwar, akan kembali dilanjutkan dalam sidang dengar Pengadilan Federal pada tanggal 28 Oktober dan 29 Oktober 2014. 

Kasus sodomi kali ini bukan menjadi kasus pertama bagi mantan menteri keuangan tersebut. Di akhir tahun 1990an, Anwar pernah dibui karena tuduhan serupa. Walau dinyatakan bersalah, namun Anwar bersikeras dia tidak melakukan kejahatan itu. 

Sementara dalam kasus sodomi kali ini, Anawar dituding melakukan tindak kejahatan terhadap asisten pemimpin kelompok oposisi, Mohamad Saiful Bukhari Azlan accused. Tuduhan itu muncul bersamaan ketika Anwar memutuskan maju memimpin Koalisi oposisi, Pakatan Rakyat untuk meraih suara publik dan berhasil menyedot suara yang diperoleh Organisasi Nasional Persatuan Malaysia (UMNO).

Jika tuduhan kali ini terbukti, maka dia bisa dibui hingga 20 tahun. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya