Sumber :
- Reuters
VIVAnews - Seorang blogger Arab Saudi dicambuk 1.000 kali karena dinyatakan bersalah telah menghina Islam. Raif Badawi yang dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara.
Badawi yang ditangkap pada tahun 2012, merupakan penemu dari website Liberal Saudi Network. Selain hukuman, Badawi juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1 juta Riyal atau sekitar Rp3,3 miliar.
Baca Juga :
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki, mendesak pemerintah Saudi untuk membatalkan hukuman "brutal" ini dan meninjau kasusnya.
Baca Juga :
Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Selain Amerika, Amesty iInternational juga ikut bicara. "Pemukulan Raif Badawi adalah tindakan kejam yang dilarang menurut hukum internasional," kata Said Boumedouha dari Amesty International.
Arab Saudi merupakan negara yang memberlakukan hukum Islam ketat dan tidak mentolerir perbedaan pendapat politik. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arab Saudi merupakan negara yang memberlakukan hukum Islam ketat dan tidak mentolerir perbedaan pendapat politik. (one)