- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Meski Pemerintah Australia mengancam akan melarang warga negaranya berkunjung ke Indonesia, pemerintah tetap akan mengeksekusi duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Tidak akan dibatalkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Februari 2015.
Menurut dia, duo Bali Nine tetap akan diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya.
Saat ini, semua terpindana mati belum dipindahkan ke Nusakambangan. Di sisi lain, Prastyo mengatakan semua tim eksekusi sudah siap.
"Sudah siap, tinggal tunggu waktu yang tepat saja," ujar dia.
Persiapan eksekusi mati para terpidana narkotika ini sudah mulai dilakukan Kejagung. Duo Bali Nine sejak akhir pekan lalu sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Seperti eksekusi mati sebelumnya, Nusakambangan menjadi pilihan ideal.
Baca juga: