Sumber :
- REUTERS/Edgard Garrido
VIVA.co.id -
Pejabat KBRI di Paris, Henry Richard Kaitjily, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Duta Besar RI untuk Prancis, Hotmangaradja Pandjaitan oleh Menteri Luar Negeri Laurent Fabius pada hari Selasa sore kemarin. Menurut Henry, isi pemanggilan itu berisi permohonan agar eksekusi mati terhadap warganya, Serge Atlaoui, yang tersangkut kasus narkoba bisa ditinjau ulang.
Dihubungi melalui telepon oleh VIVA.co.id pada Rabu, 18 Februari 2015, Henry menuturkan, proses pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya perlindungan Pemerintah Prancis terhadap warganya. Selain itu, jika Atlaoui dieksekusi, maka ini menjadi eksekusi pertama warga Prancis di luar negeri setelah sempat vakum selama 40 tahun.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Dihubungi melalui telepon oleh VIVA.co.id pada Rabu, 18 Februari 2015, Henry menuturkan, proses pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya perlindungan Pemerintah Prancis terhadap warganya. Selain itu, jika Atlaoui dieksekusi, maka ini menjadi eksekusi pertama warga Prancis di luar negeri setelah sempat vakum selama 40 tahun.
"Terakhir, warga mereka dieksekusi pada tahun 1975. Intinya, Menlu Fabius menggarisbawahi agar bisa dilakukan peninjauan kembali," ujar Henry.
Dubes Hotmangaradja menyebut akan menyampaikan permohonan itu kepada Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Dia pun turut menyampaikan kembali pernyataan Menlu Retno Marsudi, bahwa semua terpidana hukuman mati telah menjalani semua proses hukum dan pengadilan.
Ketika ditanya mengenai publikasi terhadap isu ini, Henry menjelaskan di sana, media tidak ramai memberitakan masalah eksekusi mati ini. Pemerintah Prancis pun tidak mengeluarkan ancaman jika eksekusi tetap dilakukan.
"Namun, kami masih terus memantau perkembangannya," kata dia.
Di Prancis sendiri, terdapat lebih dari 5.000 WNI. Kebanyakan dari mereka, lanjut Henry berada di Paris.
"Sampai saat ini, belum ada data WNI di Prancis tersandung kasus hukum akibat narkoba," tuturnya.
Laman
Dailymail
melansir, Atloui ditangkap tahun 2005 lalu di sebuah laboratorium rahasia produsen narkoba jenis ekstasi. Laboratorium itu berada di dekat area Jakarta.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Terakhir, warga mereka dieksekusi pada tahun 1975. Intinya, Menlu Fabius menggarisbawahi agar bisa dilakukan peninjauan kembali," ujar Henry.