Perlindungan Pekerja Migran

RI-Malaysia Tunda Bicarakan Hak-hak Pembantu

VIVAnews - Indonesia dan Malaysia belum bisa segera memutuskan aturan yang menjamin perlindungan dan keselamatan tenaga kerja migran ke negeri jiran itu. Pasalnya, perundingan bilateral ditunda hingga akhir bulan ini.

Demikian ungkap Menteri Sumber Daya Manusia Malayaia, S. Subramaniam, Senin 13 Juli 2009. Seperti dikutip harian The Straits Times, Subramaniam mengungkapkan bahwa perundingan seharusnya dimulai pada Rabu lusa, 15 Juli 2009. "Namun atas permintaan Indonesia, perundingan ditunda hingga tanggal tertentu di akhir bulan," kata Subramaniam. Menurut dia, alasan penundaan karena persoalan logistik.

Sejak akhir Juni, Indonesia memutuskan penghentian pengiriman tenaga kerja migran sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia. Keputusan itu menyusul kasus penganiayaan atas pembantu asal Indonesia, Siti Hadjar. Ini menandakan pembantu asal Indonesia terus menjadi sasaran penganiayaan dan kesewenang-wenangan majikan di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, menyatakan penghentian pengiriman para pembantu ke Malaysia tetap diberlakukan hingga sudah tercapai kesepakatan bilateral yang menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Malaysia merupakan pengguna jasa pekerja domestik terbesar di Asia, terutama dari Indonesia. Namun Malaysia tidak memiliki hukum untuk mengontrol kondisi pekerja-pekerja tersebut.

Seperti dikutip dari laman harian The Straits Times, Mei lalu, pemerintah Malaysia baru mengumumkan rencana untuk membentuk peraturan baru untuk melindungi pekerja domestik dari kekerasan seksual, gaji tidak dibayarkan, dan kondisi pekerjaan yang memprihatinkan.

Subramaniam mengatakan, pemerintah akan memberlakukan hari libur wajib bagi pekerja domestik yang selama ini bekerja terus-menerus selama tujuh hari dalam satu pekan. Pemerintah juga mengusulkan agar gaji pembantu rumah tangga ditransfer melalui rekening bank. Ini dimaksudkan agar majikan tidak menahan bayaran mereka.

Pemerintah Malaysia melaporkan, tiap tahun sekitar 50 kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, dari 300.000 pekerja domestik Indonesia, dilaporkan. Sedangkan pemerintah Indonesia mengatakan, setiap tahun 1.000 pembantu rumah tangga Indonesia mengalami kekerasan dan perlakuan buruk.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
[dok. Humas PT BUMI Resources Tbk]

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil meraih penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024