Hasil Arbitrase Laut China Selatan Mengikat Secara Hukum

Scarborough Shoal, salah satu wilayah sengketa di Laut China Selatan.
Sumber :
  • REUTERS/Planet Labs/Handout via Reuters

VIVA.co.id – Jelang keputusan Pengadilan Arbitrase di Den Haag, Belanda, pada Selasa, mengenai sengketa di Laut China Selatan antara Filipina dengan China, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Orish Blake Jr., menegaskan negaranya mendukung seluruh negara pengklaim, agar bisa menyelesaikan masalah secara damai.

Bentrokan Tentara India vs China di Himalaya, Apa Pemicunya?

"Kami akan mendukung negara pengklaim memiliki hak dan menggunakan alat apapun secara damai dalam menyelesaikan masalah ini," kata Blake di Gedung Kedubes AS, Jakarta, Senin 11 Juli 2016.

Dubes Blake juga menjelaskan, 'alat' penyelesaian yang dimaksud adalah proses diplomatik dan arbitrase. Keduanya, merupakan proses penting yang harus didukung sepenuhnya.

Kapal Destroyer AS Mondar-mandir di Laut China Selatan, RRC Marah

"Menurut hukum internasional konklusi (hasil keputusan) arbitrase mengikat secara legal. Dalam hal ini Filipina dan China," tegasnya.

Blake, yang akan mengakhiri jabatannya sebagai diplomat ini, berharap Filipina dan China akan mematuhi hasil arbitrase dan segera memperbaiki hubungan bilateralnya.

Rocky Gerung: Konflik Laut China Selatan, RI Hanya Tahan 14 Jam

"Sangat jelas bahwa hasilnya harus dihormati dan didukung oleh kedua negara," ungkap dia. (asp)

PM Modi: India Ingin Damai, Tapi Menegakkan Kedaulatan Lebih Penting

Militer India diberi kebebasan ambil semua langkah untuk kedaulatan

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2020