Penyelundup Kokain Rp8,8 Miliar Dinyatakan Bersalah

Kokain seberat 3,2 ton dikumpulkan aparat NCA di Skotlandia, Inggris Raya.
Sumber :
  • National Crime Agency (NCA)

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi di Glasgow, Skotlandia, Inggris Raya, memutuskan bahwa Mumin Sahin (47 tahun) dan Emin Ozmen (50), dua warga keturunan Turki, dinyatakan bersalah.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Melansir situs BBC, Selasa, 12 Juli 2016, keduanya dituduh sebagai penyelundup obat-obatan terlarang yang membawa 3,2 ton jenis kokain dengan tingkat kemurnian 58 persen dan 74 persen ini ditemukan tersembunyi di sebuah tangki ballast di atas kapal MV Hamal.

Nilai kokain tersebut sangat fantastis yakni mencapai £512 juta (Rp8,82 miliar). Penemuan narkotika ini terbesar sepanjang sejarah Inggris Raya. Penyelundupan terjadi antara Februari dan April 2015.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Mumin Sahin (kiri) dan Emin Ozmen.

Hingga akhirnya, MV Hamal yang dinakhodai Sahin dihentikan oleh kapal patroli Badan Kejahatan Nasional Inggris (National Crime Agency / NCA) sekitar 100 mil timur dari Aberdeenshire, Skotlandia, pada April di tahun yang sama.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Selain Sahin dan Ozmen, dalam kapal itu terdapat tujuh orang kru. Namun, ketujuhnya dinyatakan bebas karena tidak terlibat perdagangan narkotika oleh pengadilan tinggi.

Setelah menyatakan bersalah, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Glasgow, Lord Kinclaven, lalu memasukkan Sahin dan Ozmen dalam tahanan sampai penentuan lama hukuman pada Agustus 2016.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024