- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai posisi KBRI Madrid di Spanyol sudah benar soal pemecatan lima pekerja staf lokalnya. Pasalnya, KBRI di seluruh negara telah menjalankan peraturan tenaga kerja sesuai dengan keputusan Konvensi Wina 1969.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan, baik menurut konvensi maupun aturan hukum di Indonesia, KBRI berhak me-review dan meninjau kembali kinerja seluruh stafnya setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan agar memenuhi standar atau kualifikasi pekerja yang dibutuhkan.
"Tujuan dari review adalah untuk menyeragamkan dan meningkatkan kinerja staf KBRI. Juga dipastikan bahwa orang yang bekerja di KBRI adalah orang yang tepat. Jika penilaian bagus, ya, maka kontrak pekerja itu akan diperpanjang," kata Arrmanatha kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Kendati demikian, menurut Arrmanatha, Spanyol adalah negara yang tidak mengenal sistem kontrak, namun menerapkan sistem kerja seumur hidup. "Hal inilah yang memicu gugatan lima staf lokal yang diberhentikan sejak tahun 2007," ungkapnya.
Persoalan gugatan lima pekerja staf lokal yang dipecat oleh KBRI Madrid, kini tengah menjadi sorotan. Sebab, pemerintah dianggap lalai karena menyangkut harkat dan martabat Indonesia di mata negara lain.
Pengadilan Sosial Madrid mengabulkan gugatan mereka dan menjatuhkan hukuman kepada KBRI berupa kewajiban untuk membayar gaji mereka sejak 11 tahun silam tersebut.
Selain itu, pihak pengadilan telah memerintahkan Bank Spanyol untuk menyita rekening atas nama KBRI Madrid sehingga sampai sekarang mereka tidak bisa membuka rekening di negeri Matador.