China Ingatkan AS Jangan Terapkan 'Standard Ganda'

Presiden AS Barack Obama dan Presiden China Xi Jinping di KTT G-20.
Sumber :
  • REUTERS/Carolyn Kaster/Pool

VIVA.co.id – Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan mendesak Presiden China Xi Jinping untuk menegakkan hukum soal putusan klaim atas Laut China Selatan, dan menekankan komitmen AS sebagai sekutu regional.

Anak 8 Tahun Tewas Akibat Penembakan di Mal Alabama AS

Dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip situs Reuters, Minggu, 4 September 2016, Gedung Putih mengatakan Obama telah menggarisbawahi komitmen yang teguh AS untuk keamanan kawasan.

"Presiden (Obama) menegaskan kembali bahwa Amerika Serikat akan bekerja dengan semua negara di kawasan itu untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional, perdagangan tanpa hambatan, dan kebebasan navigasi serta penerbangan," kata Gedung Putih.

Amerika Serikat Sita 13 Ton Rambut Impor dari Xinjiang

Obama, yang hanya lima bulan memerintah AS, ingin menegaskan kembali kebijakan luar negerinya ke arah Pasifik. Selama menjadi Presiden AS delapan tahun, ia telah "berinvestasi" dalam mengembangkan hubungan yang lebih erat dengan negara-negara di Asia Timur dan Tenggara.

Setelah pertemuannya dengan Xi, Obama sekali lagi menekankan pentingnya bagi China untuk mematuhi kewajibannya atas perjanjian maritim internasional dalam sengketa hak wilayah kaya akan sumberdaya mineral dan perikanan tersebut.

Update Corona di Dunia: 10,1 Juta Orang Terpapar, 502.998 Meninggal

Sementara, Xi tetap berpegang pada pendiriannya bahwa China akan terus menjaga kedaulatan dan hak maritim di Laut China Selatan.

Beijing menolak keputusan "tunduk pada hukum internasional" dan menuduh AS memicu masalah di perairan sengketa itu.

Meski demikian, Xi mengatakan, dalam pembicaraannya dengan Obama, bahwa China akan "bertahan dalam situasi damai untuk menyelesaikan sengketa melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung".

Xi juga mendesak AS untuk "memainkan peran konstruktif" dan bukan "memainkan standard ganda" dalam upaya menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.

Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda, pada 12 Juli lalu, memutuskan China tidak memiliki hak atas perairan Laut China Selatan dan memenangkan Filipina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya