Warga AS Jual Senjata Militer Miliaran Rupiah ke 10 Negara

Berbagai senjata canggih di kemiliteran AS.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Enam tentara dan dua warga sipil, yang semuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat, dituduh terlibat pencurian barang milik negara berupa peralatan militer canggih dan menjualnya ke-10 negara melalui situs jejaring online.

Kedatangan Danjen USARPAC, Jenderal Maruli Tegaskan Akan Perkuat Kerjasama Dengan Militer AS

Keenam tentara ini yaitu Michael Barlow (29), Jonathan Wolford (28), Kyle Heade (29), Alexander Hollibaugh (25), Dustin Nelson (22), dan Aaron Warner (24). Mereka berasal dari Pangkalan Militer Fort Campbell yang terletak di perbatasan Kentucky dan Tennessee.

Mereka menghadapi beragam tuduhan yang mencakup konspirasi, pencurian, pencucian uang, penerimaan dan penjualan tidak sah milik pemerintah AS. Sementara, dua lainnya adalah John Roberts (26) dan Jason Cory Wilson (42), keduanya warga Clarksville, Tennessee.

Ini Isi Pernyataan Lengkap Presiden AS Joe Biden Soal Serangan Iran ke Israel

Kantor Kejaksaan AS dari Distrik Tengah Tennessee menyebut ke delapan warganya telah menjual peralatan militer dengan nilai lebih dari US$1 juta (Rp13 miliar) melalui eBay dengan pelanggan anonim.

Sedangkan, ke-10 negara yang menjadi pembeli adalah China, Rusia, Hong Kong, Kazakhstan, Lithuania, Moldova, Malaysia, Rumania, Meksiko dan Ukraina.

Joe Biden Kutuk Serangan Iran, AS Tegaskan Dukung Penuh Israel

"Item yang dijual termasuk teleskop sniper dan aksesoris senapan, bagian senapan mesin dan aksesoris, pemandangan peluncur granat, helm penerbangan, headset komunikasi, pelindung tubuh dan obat-obatan," kata Jaksa David Rivera, seperti dikutip situs Anadolu Agency, Jumat, 7 Oktober 2016.

Ia mengatakan bahwa ke delapan warganya ini sangat jelas telah melanggar UU Pengawasan Ekspor Senjata, di samping tudingan berkonspirasi dan terlibat pencucian uang.

Saat ini, lima dari delapan tersangka sudah ditahan, sementara otoritas keamanan sedang mengejar sisanya.

"Lima orang ini masing-masing akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar US$250 ribu (Rp3,3 miliar)," jelas Rivera.

Adapun untuk Roberts dan Wilson, dua warga sipil, menghadapi tuntutan hingga 20 tahun ditambah terlibat kasus pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya