AS Larang Masuk Pendatang dari 7 Negara, RI Ikut Galau

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang sementara para pengungsi dan pendatang dari tujuh negara – yang mayoritas penduduknya adalah muslim – masuk ke Amerika. Pelarangan visa kepada warga tujuh negara itu antara lain, Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Jimly Asshiddiqie: Menlu AS Datang Bujuk RI Tak Berpihak ke China

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah segera melayangkan protes atas kebijakan Trump tersebut. Terlebih Indonesia merupakan anggota dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Ya pasti, jangan kan kita (Indonesia), rakyat Amerika saja tidak setuju, apalagi kita," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 2017.

DPR Ingatkan Prabowo Jangan Beli Jet Tempur Bekas

Saat ditanya, kapan protes tersebut atau sikap resmi pemerintah Indonesia akan disampaikan ke pemerintah Amerika Serikat. JK menjawab, masih dicari waktu yang tepat. "Nanti kita lihat," jawab JK singkat.

Menurut JK, kebijakan tersebut membahayakan dan merugikan keutuhan Amerika sebagai sebuah negara yang cikal bakal penduduknya dari orang-orang imigran. Juga merugikan negara-negara Islam di dunia.

Prabowo Akan ke Amerika Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan Menhan AS

"Reaksi keras itu kan dari rakyat Amerika. Itu membahayakan keutuhan Amerika, value Amerika. Karena orang Amerika itu kan asalnya dari orang-orang imigran. Nilai itu harusnya mereka pertahankan. Itu juga bisa menambah kecurigaan akan Islam yang merugikan Amerika sendiri," kata JK.

Imbas kebijakan tersebut, berbagai kecaman yang datang pun tak dapat dihindarkan. Para demonstran berdatangan ke sejumlah bandara di AS, tempat para penumpang dari negara-negara terdampak ditahan. (ren)

Menlu AS Mike Pompeo bersama Menlu RI Retno Marsudi

AS Perpanjang Pembebasan Tarif Bea Masuk untuk Indonesia

Keputusan tersebut diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia sejak 2018.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2020