Vonis Ahok Ramai Diberitakan Media Asing Arus Utama

Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Vonis Ahok menjadi berita yang dianggap penting oleh media-media arus utama yang biasanya mengutamakan isu dari negara-negara besar. Divonis dua tahun penjara oleh hakim, media-media asing memuat secara daring dengan segera, yang hampir bersamaan waktunya dengan portal-portal media nasional.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Hitungan menit setelah Ahok divonis misalnya, laman Reuters mempublikasikan berita dengan judul "Indonesia courts jails Jakarta's Christian governor for blasphemy against Islam". Sementara laman BBC.com langsung menayangkan berita dengan judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy".

Lalu laman CNN Amerika Serikat atau CNN.com juga tak ketinggalan, Selasa 9 Mei 2017 langsung memuat berita "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial".

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya memberi hukuman tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Jaksa juga tidak menuntutkan pasal penodaan agama melainkan pasal pernyataan yang menyebabkan keresahan publik dan bisa memicu kebencian.

Namun hakim hari ini memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dan kuasa hukumnya lalu mengajukan banding atas perkara tersebut.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Ahok divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penodaan agama terkait ucapan tentang Surat Al Maidah 51 pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu tahun lalu.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022