Uni Eropa Ikut Menanggapi Vonis Ahok

Dukungan untuk Ahok
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Delegasi Uni Eropa di Indonesia turut memberikan pernyataan terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Uni Eropa menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus tersebut yang menyampaikan vonis dua tahun penjara atas Ahok pada 9 Mei 2017.

Melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, disebutkan bahwa Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun, demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi dan pluralisme yang dimiliki harus dijaga.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," demikian keterangan tertulis tersebut.

Disebutkan, Indonesia dan Uni Eropa sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, serta kebebasan berekspresi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Oleh karena itu, Eropa menekankan bahwa kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling terkait, saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi hak menyampaikan pendapat mengenai agama serta kepercayaan mana pun. Kondisi itu sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasikan dengan penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," dituliskan dalam rilis resmi itu.

Ahok divonis dua tahun penjara setelah dikenakan pasal penodaan agama. Vonis hukuman yang dijatuhkan tersebut lantas mendorong pro dan kontra.

Apalagi vonis tersebut dijatuhkan hakim di atas tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun dan tidak menggunakan pasal penodaan agama, namun pasal ujaran kebencian yang menyebabkan kebencian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya