Amnesty International: Vonis Ahok Rusak Reputasi Indonesia

Sejumlah pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Organisasi hak asasi manusia tingkat global, Amnesty International menyatakan, bahwa penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang sangat toleran selama ini.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Putusan ini menunjukkan ketidakadilan pada hukum penistaan agama di Indonesia yang harus segera dicabut," kata Direktur Asia Tenggara dan Pasifik untuk Amnesty International, Champe Patel melalui rilis pers, Rabu 10 Mei 2017.

"Meski telah ada bukti tidak bersalah dan bukti bahwa kata-katanya dimanipulasi untuk tujuan politik, dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran," ujarnya menambahkan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Atas hal ini, Amnesty International menyarakan kepada pihak berwenang Indonesia untuk mencabut Pasal 156 dan 156 (a) KUHP, yang digunakan untuk mengadili dan memenjarakan orang karena penghinaan agama.

"Mereka telah secara damai menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, hati nurani atau agama, yang dilindungi oleh Undang Undang sesuai prinsip hak asasi manusia internasional," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Amnesty International mencatat bahwa setidaknya sebanyak 106 orang telah diadili dan dihukum karena pasal penodaan agama. Pasal karet itu dikhawatirkan gampang dimanfaatkan untuk menjerat seseorang untuk kepentingan tertentu. (mus)

SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya