Tulis Kritik di Facebook, Warga Thailand Dipenjara 35 Tahun

Pangeran Maha Vajiralongkorn, Raja baru Thailand. Puterinya diangkat menjadi Dubes PBB bidang Narkoba dan Kejahatan.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pengadilan Militer Thailand di Bangkok menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara terhadap warga Thailand yang dituding menghina kerajaan dan keluarga kerajaan melalui status di Facebook. Warga tersebut dijerat atas pencemaran nama baik Kerajaan Thailand.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Dilansir Theguardian.com, Jumat 9 Juni 2017, pria Thailand tersebut dicap menuliskan kalimat yang menghina monarki Thailand yang diketahui keras menghukum warganya yang melakukan kritik dan protes. Hal tersebut dilaporkan oleh lembaga watchdog setempat.

W (34) disebutkan sengaja menggunakan akun lain dan kemudian mengunggah foto-foto keluarga Kerajaan Thailand dan memberikan komentar atas foto yang diunggahnya.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

"Pengadilan menghukumnya tujuh tahun untuk setiap yang diunggahnya dan ada sepuluh. Hukumannya 70 tahun, namun berkurang setengah karena dia mengaku bersalah," kata Yingcheep Atchanont dari ILaw yaitu lembaga yang memantau kasus-kasus pencemaran nama baik di Thailand.

Diketahui, sejak otoritas Thailand menerapkan hukum ini, sudah lebih dari 100 kasus penistaan dan pencemaran nama baik kerajaan dan keluarga kerajaan yang terjadi sejak tahun 2014.

Indra Kenz Laporkan Korban Trading Binomo atas Pencemaran Nama Baik
Ayu Aulia (tengah)

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan Saksono mengatakan, pihaknya akan mendampingi Ayu untuk mengadukan kasus tersebut. Datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022