Kisah Seorang Janda Melawan Perusahaan Raksasa Shell

Wilayah tercemar di Ogoniland di Nigeria
Sumber :
  • REUTERS/Akintunde Akinleye

VIVA.co.id – Janda dari salah satu aktivis lingkungan yang dieksekusi mati di Nigeria beberapa tahun silam akhirnya berhasil menyeret perusahaan raksasa Shell ke pengadilan. Esther Kiobel telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Belanda, yang merupakan negara lokasi kantor pusat Shell berada. 

Lebih dari 20 Ribu Orang Didenda Rp 3,4 Juta karena Menyampah di Singapura

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Esther Kiobel sebagaimana dikutip dari laman CNN.

Esther Kiobel menuntut Shell karena dianggap secara tak langsung berandil atas eksekusi terhadap 9 aktivis lingkungan termasuk suaminya, Dr Barinem Kiobel. 

Pabrik Beton di Jakbar Diduga Sebabkan Polusi Udara, Terancam Disanksi

Pada tahun 1995 diketahui bahwa Barinem Kiobel bersama dengan Ken Saro Wisa dan koleganya yang lain memprotes keras pencemaran lingkungan yang sangat tinggi di Nigeria dan andil perusahaan Shell atas pencemaran lingkungan tersebut. Hal itu kemudian mengesalkan pemerintah junta militer Sani Abacha.

Ken Saro Wisa dan kawan-kawannya lantas ditangkap dan dituduh membunuh empat orang sehingga dalam pengadilan yang tertutup mereka divonis hukuman mati hingga akhirnya dieksekusi.

Dua Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan di Jakarta Utara Operasinya di Setop

Kiobel sendiri pernah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan New York namun ditolak dengan alasan tak sesuai yurisdiksi. Sementara Shell menolak bertanggung jawab atas eksekusi terhadap 9 aktivis namun sempat memberikan dana santunan besar bagi para janda dan anak-anak korban. Sebagian dari mereka menerimanya.

Namun Esther Kiobel memutuskan berjuang melawan dan berupaya agar Shell juga bisa diseret ke pengadilan. Selama lebih 10 tahun dia berjuang agar kematian suaminya dan para aktivis dipertanggungjawabkan dan nama mereka dibersihkan dari tuduhan pembunuhan.

Sementara Amnesty International, salah satu lembaga yang bersedia mengadvokasi Esther mengatakan bahwa gugatan janda tersebut memiliki dasar yang kuat.

"Ini salah satu kasus yang penting namun memang harus diakui hanya segelintir pengacara yang mau memegang kasus ini pun hanya sedikit pengadilan yang mau memprosesnya," kata Direktur Riset Amnesty International, Audrey Gaughran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya