Antikorupsi Indonesia Dinilai PBB, Bagaimana Hasilnya?

Review PBB atas kepatuhan antikorupsi Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Indonesia merupakan satu dari 182 negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun selama 11 tahun mengadopsi perjanjian internasional tersebut, masih ditemui berbagai hal yang perlu dibenahi.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Perwakilan PBB, Tanja Santucci mengatakan, Indonesia secara aktif terlibat dalam berbagai mekanisme internasional di bahwa konvensi tersebut. Melalui ratifikasi UNCAC, Indonesia juga diwajibkan untuk mengimplementasikan pasal-pasal konvensi dan mengikuti pengkajian ulang untuk melihat sejauh mana kepatuhan negara menjalankannya.

"Dengan meratifikasi konvensi ini, berarti ada komitmen Indonesia untuk me-review proses pelaksanaannya. Ini juga kesempatan yang baik untuk membuktikan apakah suatu negara telah memenuhi kriteria dan dapat belajar dari negara lain yang sukses dalam mencegah dan mengatasi korupsi," kata Santucci di Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Tahun ini adalah kedua kalinya pengkajian implementasi Konvensi Antikorupsi PBB dilaksanakan. Review pertama UNCAC dilaksanakan pada kurun 2010-2015, yang mana bidang yang dibahas adalah terkait pemidanaan dan penegakan hukum serta tentang kerja sama internasional.

"Intinya beberapa pertanyaan yang ditanyakan PBB hampir semua dijawab 'yes'. Ada beberapa instrumen sudah kita dekati, tinggal ada beberapa penyesuaian. Secara keseluruhan sudah dijawab terkait pemberantasan korupsi
dan review-nya baik untuk Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

Dari review pertama, telah dihasilkan 32 rekomendasi bagi Indonesia yang sebagian besar berkaitan dengan perundang-undangan seperti kriminalisasi tipikor dan RUU Sistem Pemidanaan dalam KUHAP. Hingga kini kata Saut, sudah delapan rekomendasi yang terlaksana.

Selanjutnya di review putaran ke dua tahun ini, PBB dan negara peninjau akan melihat secara langsung implementasi terkait pencegahan dan pemulihan aset meliputi pencegahan pencucian uang, kerja sama internasional untuk tujuan perampasan, unit intelijen keuangan dan deteksi transfer hasil kejahatan.

Nantinya jika hasilnya baik, Indonesia akan dinilai sejajar dengan negara-negara lain mengingat posisinya yang juga selaku anggota G20 dan perlunya meningkatkan peringkat investasi Indonesia di level global.

Namun jika review kurang menunjukkan kepatuhan maka Indonesia akan disetarakan dengan negara-negara dunia ketiga yang rezim antipencucian dan pencegahan korupsinya belum memadai.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya