Selundupkan Sabu di Anus‎, Benjy Divonis 11 Tahun Penjara

Aktor Malaysia, Benjy
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution/ Medan

VIVA – Aktor ternama Malaysia, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy, dijatuhi hukuman penjara 11 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore, 18 Oktober 2017. Benjy terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Benjy terbukti bersalah. Selain divonis hukuman penjara, Benjy juga diwajibkan membayar denda.

Seperti diketahui, Benjy yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan memilki dan menguasai narkotika golongan I dengan berat 4,5 gram. Majelis hakim dengan ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim di hadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

Terdakwa yang saat ini berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Hukuman ini dipotong dengan masa tahanan. Apakah mengerti? Silakan Anda (Benjy) berpendapat. Apakah terima, pikir-pikir dan banding," tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Benjy mengatakan mengerti. Namun, selama persidangan dia tidak didampingi penasihat hukum dan tidak pernah didampingi pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia.

"Saya mengerti sedikit-dikit pak majelis hakim mulia. Saya pikir-pikir lah pak majelis hakim," sebut Benjy. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menutut terdakwa 14 tahun penjara. Namun, denda lebih tinggi dalam tuntutan JPU dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malaysia, aktor ternama itu menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Di mana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati karena memproduksi sabu di Malaysia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya