- REUTERS/Carlos Barria
VIVA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pada hari Rabu, 6 Desember 2017, waktu setempat. Pengumuman ini dinilai bisa melemahkan upaya perdamaian di Timur Tengah dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Trump mengumumkan bahwa pemerintahnya akan memulai sebuah proses untuk memindahkan Kedutaan Besar AS di Tel Aviv ke Yerusalem. Meski demikian, pemindahan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun ke depan.
Status Yerusalem yang merupakan tempat suci bagi umat Islam, Kristen dan Yahudi, merupakan salah satu hambatan terbesar untuk menciptakan kesepakatan damai antara Israel dan Palestina.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memuji keputusan Trump sebagai "keputusan bersejarah". Sementara, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, Amerika Serikat melepaskan perannya sebagai mediator dalam upaya perdamaian.
Masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas seluruh wilayah dan meyakini bahwa status Yerusalem harus diselesaikan dalam negosiasi. Saat ini pun tak ada satu negara yang memiliki kedutaannya di Yerusalem.
"Saya telah menentukan bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Jika presiden sebelumnya hanya membuat janji besar kampanye dan gagal menepati, hari ini saya menepatinya," ujar Trump.