Sempat Diduga Bunuh Diri, Mahasiswi Ternyata Digantung Kekasihnya

Konpers kasus pembunuhan mahasiswi Unram
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Polresta Mataram akhirnya berhasil mengungkap kematian Linda Novita Sari (23) mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram). Pelakunya tidak lain adalah kekasih Linda berinisial RPN alias Rio (22). Rio diduga membunuh Linda saat terlibat percekcokan.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Awalnya Linda sempat diduga gantung diri. Jenazahnya ditemukan tergantung di sebuah perumahan BTN Royal di Kota Mataram pada Sabtu, 25 Juli 2020.

Bahkan, keluarga sempat merelakan kematian korban dengan tidak melakukan autopsi. Jenazah langsung dikuburkan keesokan harinya.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Namun, beberapa hari berselang muncul kejanggalan saat pihak keluarga memandikan jenazah. Ditemukan beberapa luka lebam di sekitar ketiak korban.

Pihak keluarga dan tim pengacara kemudian menandatangani surat pembatalan penolakan autopsi. Jenazah Linda kemudian diautopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain Senin, 3 Agustus 2020. 

Meli Joker Tewas Bunuh Diri Sambil Live di Instagram, Psikolog Soroti Hal Ini

Hasil autopsi menunjukkan beberapa luka yang diduga akibat kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yaitu kekasihnya Rio.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram, Jumat, 14 Agustus 2020, mengungkapkan motif pelaku menghabisi nyawa Linda.

"Kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan autopsi," kata Artanto.

"Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin, 3 Agustus 2020. Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas, Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bertemu korban di BTN Royal pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. 

Pertengkaran mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi, tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya.

"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban," ungkapnya.

Cekcok kembali terjadi setelah orangtua pelaku menelepon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. 

"Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, pelaku menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam," ujar Artanto.

Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangannya. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. 

Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pascasarjana Fakultas Hukum Unram itu kemudian disebut tidak bergerak lagi.  

Beberapa saat pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu, timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. 

"Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur," ungkapnya.

"Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali," kata dia.

Upaya tersebut beberapa kali gagal. Pelaku lalu menarik sofa di depan televisi. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sementara itu, tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya.

Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. 

"Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari, 24 Juli 2020 sekitar pukul 00.00 Wita.

Selain memeriksa sekitar 23 saksi, Satreskrim Polresta Mataram juga menyita puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna oranye, pisau dapur, dan diary kecil.

Kemudian, dua lembar tiket pesawat atas nama Rio dan satu buah tas selempang, satu bendel hasil rapid test atas nama Rio, dan satu buah tas selempang milik korban.

Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mistis

Setelah jenazah korban dibongkar untuk diautopsi, seorang penggali kubur Linda bernama Lalu Alimudin mendadak sakit. Ia didatangi sosok Linda dalam mimpi untuk meminta dikembalikan organ tubuh yang diambil saat autopsi.

Tidak hanya Lalu, tiga penggali kubur lainnya dan seorang pengurus pemakaman mendadak sakit pascapembongkaran makam. 

Mereka mengaku sangat tak biasa mengalami kejadian tersebut. Bahkan, saat pengacara keluarga Linda mengunjungi salah satu penjaga makam tatapannya disebut kosong. Beruntung hingga saat ini mereka dilaporkan mulai pulih kembali kondisinya. (art)


Baca juga: Viral Wajah Jenazah Hendri Ditutup Lakban Plastik, Polisi Jelaskan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya