Polda Jabar Ciduk Produsen Obat Ilegal di Cimahi

Polda Jabar menangkap produsen obat ilegal di Cimahi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap produsen obat ilegal industri rumahan di Cimahi Utara, Kota Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, tersangka yaitu inisial YH Alias A merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014. 

"Tersangka yang sudah diamankan berjumlah satu orang, berinisial YH. YH ini adalah pemilik home industry," ujar Erdi di Bandung, Rabu, 28 Juli 2021.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

Tersangka, menurut Erdi, pernah divonis dengan masalah yang sama dengan hukuman hanya delapan bulan penjara. 

Sementara pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar dan mesin produksi dari tersangka YH.

Gak Perlu Obat, Tekan Sejumlah Titik Ini agar Tak Mabuk saat Mudik

"Kami menyita 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL serta mesin pencetak obat dan bahan baku obat-obatan ilegal," katanya.

Dalam menjalankan praktiknya, tersangka YH dibantu dua rekannya yaitu A dan M. A bertugas menjual obat hasil produksi ke para agen dan konsumen, sedangkan M merupakan pemasok bahan baku pembuatan obat ilegal.

Akibat perbuatannya, A dan M masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.

Erdi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat palsu. "Tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah," katanya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya