- digitaltrends.com
VIVA – Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku penjambretan terhadap pelajar. Polisi terpaksa menabrak sepeda motor pelaku karena mencoba kabur saat akan diringkus.
"Tim Vipers ikut melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap setelah menabrakkan sepeda motor yang digunakan milik Tim Vipers," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya kepada VIVA, Rabu 24 Januari 2018.
Alexander menutur, kedua pelaku bernama Afrizal dan Fahmi. Mereka menjambret seorang pelajar bernama Mayang Sari (14 tahun) di Jalan Raya Jombang, Ciputat, pada Selasa siang, pukul 13.00 WIB. Saat itu polisi yang sedang melintas di lokasi melihat kerumunan warga.
"Saat Tim Vipers dan tim opsnal Polsek Ciputat melintas di Jalan Raya Jombang melihat ada ramai orang melakukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang diduga telah melakukan penjambretan handphone," katanya.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Karena pelaku tidak berhenti setelah diberi peringatan, pihak kepolisian pun menabrakan sepeda motor petugas ke kendaraan pelaku. Keduanya pun berhenti dan ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret dan handphone hasil kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku diketahui sudah melakukan perbuatannya tiga kali di daerah Jombang, Ciputat, dan Serua," kata Alexander.