Jaksa Cari Cara agar Aset First Travel di London Bisa Disita

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada kasus penipuan umrah yang dilakukan First Travel juga akan menyita aset berupa restoran senilai Rp10 miliar di London, Inggris. Aset tersebut terungkap berdasarkan keterangan Usya, salah seorang saksi yang kala itu dihadirkan bersama artis Syahrini.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

“Ini kan faktanya setelah penyidikan berakhir ditemukan ada aset sebuah restoran bernama Nusa Dua di London yang pembeliannya diduga berasal dari dana para calon jemaah yang ditransfer sebagian dari penampungan First Travel sebagaimana telah diterangkan oleh saksi beberapa waktu lalu,” kata JPU, L. Tambunan usai sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 16 April 2018.

Namun demikian, lanjut Tambunan, karena hukum di Inggris berbeda dengan Indonesia maka pihaknya pun akan menggunakan jalur alternatif terkait penyitaan barang bukti tersebut. 

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Solusinya adalah Jaksa meminta melalui Usya, saksi yang mengaku sebagai pengelola restoran tersebut. “Jadi nanti kita mintakan pada saksi Usya, karena restoran itu kan atas nama dirinya. Maka berdasarkan ketentuan TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kita mintakan pada majelis disita sebagai barang bukti dalam perkara ini. Kita di sana tidak bisa melakukan upaya itu karena hukumnya disana (Inggris) berbeda,” lanjut dia.

Selain restoran di London, jaksa juga menyita aset lainnya berupa tanah yang berada di kawasan Lombok. Untuk diketahui, tiga orang bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa atas kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan korban yang mencapai ribuan calon jemaah umrah. 

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Dari hasil pemeriksaan diduga total kerugian mencapai lebih dari Rp900 miliar. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.   
 

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023