Polisi Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman

Suasana pengamanan sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel, Jumat, 25 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Pengamanan sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan agenda pembelaan atau pleidoi hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, tak jauh berbeda dengan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan. Dari pantauan, pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak ditutup seluruhnya.

Polisi berjaga mulai dari luar gedung, halaman, hingga dalam gedung dan ruang sidang PN Jaksel. Mereka yang akan masuk ditanyakan dulu keperluannya untuk apa.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk. Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.

Sidang yang digelar pun hanya satu pada pagi ini, yakni sidang Aman. Sisanya, sidang akan digelar usai sidang Aman.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Konsepnya sama seperti minggu lalu terbagi menjadi empat ring. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman dan terluar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di PN Jaksel, Jumat, 25 Mei 2018.

Terlihat polisi dengan senjata laras panjang berjaga dari luar gedung hingga ruang sidang. Bedanya hari ini jumlah personel yang dilibatkan, lanjut Indra lebih banyak dari pekan lalu. Setidaknya ada 270 personel yang diturunkan. Bukan hanya Polri, TNI pun kembali ikut menjaga jalannya sidang.

"Kami libatkan 270 Anggota, lebih banyak dari kemarin karena memang banyak pos yang harus diisi sehingga pengamanan ini bisa kita lakukan secara maksimal," katanya.

Ia melanjutkan penambahan personel dirasa perlu karena dalam evaluasi ternyata masih banyak tempat yang kosong sehingga penambahan personel dirasa perlu. Semisal di lokasi luar PN Jaksel.

"Yang terluar kita tempatkan, terutama yang berpakaian preman kita tempatkan diluar, manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan kita harus segera antisipasi. Yang penting kegiatan sidang di PN Jaksel bisa berjalan dengan lancar," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya