Pelanggar Ganjil Genap Mulai Dihalau, Ini Jalur Alternatifnya

Pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Sosialisasi perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap memasuki tahap baru. Mulai Rabu, 18 Juli 2018, para pengendara yang melanggar tak lagi hanya diberi pengertian melainkan langsung dikeluarkan dari kawasan  tersebut.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengemukakan, ketentuan itu akan diberlakukan hingga 31 Juli 2018.

"Kami di samping sosialisasi, juga kami akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil-genap, dikeluarkan kalau tidak sesuai tapi tidak ditilang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Juli 2018.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Yusuf menegaskan, tak ada penindakan di pekan ketiga uji coba perluasan sistem ganjil-genap ini. Pengendara hanya akan dialihkan jika masih melewati ruas jalan yang telah ditentukan.

"Bukan penindakan jadi ini pengalihan, mengeluarkan. Beda loh ini dikeluarkan dari lokasi itu apabila tidak sesuai tapi tidak ditilang. Semua kecuali yang Sudirman-Thamrin itu udah jalan," katanya.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Saat ini, polisi belum akan menilang pelanggar. Tilang akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2018.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengemukakan, Kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif terkait perluasan ganjil genap ini. 

"Minggu ketiga (Juli) nanti yang tidak sesuai kami alihkan jalurnya. Penindakan nanti setelah diberlakukan pada 1 Agustus," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.

Berikut ini jalur alternatif tersebut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur. 

2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara. 

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur. 

6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya