Polisi Sita 7.050 Butir Ekstasi

VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk pengedar ekstasi bersama dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7.050 butir dan 17 gram sabu-sabu.

Penggerebekan dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taman Sari 2, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pelaku adalah Hrn alias LL, 38 tahun, dia dibekuk saat mengatar pesanan ekstasi sebanyak 100 butir warna hijau logo Aladin di depan sekolah Sari Putra Jalan Raya Hayam Muruk Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi kembali menemukanĀ  2.700 butir ekstasi warna biru logo F4, 2.500 butir warna hijau logo aladin, 1.400 butir warnah merah logo V8, 400 butir warna merah muda logo Toyota, 200 butir warna putih dan 17 gram sabu-sabu.

"Nilai barang haram itu sebesar 1,5 miliar. Saat ini kita masih mengejar tersangka bernama Sinto yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisberis Besar Anjan Pramuka Putra, Rabu 18 November 2009.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu memang diperoleh dariĀ  Sinto, pemilik sekaligus pemasok ribuan pil ekstasi tersebut.

"Kita masih terus memburu, belum tahu apakah ini jaringan Internasional atau dikendalikan melalui lembaga permasyarakatan," tegasnya.

Selain menyita ribuan ekstasi, pihaknya juga meringkus pelaku penjualan obat kuat yang tidak memuhi standar kesehatan.

Penggerebakan terhadap SND, 39 tahun, dilakukan di gudang yang beralamat di Pergudangan Ancol Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Dari tersangka, polisi menyita ribuan obat kuat berbagai jenis, diantaranya Kapsul Lidan, Cream BL, Maxman, Nangen Biru, Viargra, Africa Black Ant, Tablet Levitra, dan Viogrous.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 huruf C Undang-undang RI No. 23 tahun
1992 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan denda paling banyak 140 juta.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024