Uji Emisi

Sanksi Diterapkan Saat Perpanjangan STNK

VIVAnews - Sanksi pidana untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dipastikan mulai berlaku tahun 2010. Sanksinya berupa penilangan saat perpanjangan STNK.

"Sanksi melalui perpanjangan STNK lebih mudah untuk diimplementasikan. Bagi pengendara yang  tidak lulus uji emisi dan berkontribusi dalam pencemaran udara ibukota akan langsung ditilang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Peni Susanti di Lapangan IRTI Monas dalam acara Pemberlakuan Zona Parkir dan Uji Emisi Gratis, Senin 30 November 2009. BPLHD DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjut sanksi tilang. “Karena masyarakat mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan. Saat ini sosialisasi uji emisi sedang kami tingkatkan agar tahun depan sanksi bisa langsung ditegakkan,” jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan mengatakan walaupun masih bersinergi dengan Polda Metro Jaya tentang peraturan mana yang lebih cocok diterapkan, apakah Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara atau UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya namun secara tersirat
dirinya mengharapkan UU 22/2009 yang dapat diberlakukan.

Sebab, jika memakai Perda 2/2005 proses pemberian hukum kepada pelanggar sangat rumit.

Seperti harus melakukan pemberkasan terlebih dahulu, lalu penuntutan yang harus bekerjasama dengan kejaksaan. “Kalau memakai UU 22/2009 sanksinya dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 akan lebih mudah karena termasuk tindak pidana ringan,” katanya.

Sebelumnya telah ditetapkan 25 kawasan parkir khusus stiker uji emisi yang diantaranya yakni parkir Senayan City, Universitas Trisakti, Hotel Sahid, RS Dharmais, Mal Ciputra dan Mal Kelapa Gading yang saat ini masih bersifat imbauan tetapi pihaknya meminta kepada pengelola gedung
untuk melaksanakan pemeriksaan stiker uji emisi setiap hari.
“Namun untuk tempat parkir di Balaikota DKI Jakarta sudah wajib stiker uji emisi total,” tegas Ridwan.

Untuk pengenaan sanksi uji emisi bagi angkutan umum maka BPLHD akan kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena pemeriksaan gas buang bagi angkutan umum dilaksanakan saat KIR.

Sementara untuk kendaraan 2 tak yang gas buangnya dinilai sangat buruk, Ridwan meyakini, akan menurun jumlah kendaraan jenis itu yang berlalu lalang di ibukota karena produksinya juga sudah tidak diperbolehkan.

Berikut kategori ambang batas emisi gas buang sepeda motor: Sepeda motor dua tak pembuatannya  kurang tahun 2010, batas pembuangan emisi gas buang karbondioksidaa 4,5 persen  sedangkan Sepeda motor 4 tak  tahun pembuatannya kurang dari 2010  ambang batas emisi gas buang karbondioksidanya sebesar 5,5 persen.

Untuk sepeda motor 2 tak dan 4 tak yang tahun pembuatannya lebih dari 2010 ambang batas emisi gas buang karbondioksidanya 4,5 persen.

Trik Inisiatif Perbaiki Fundamental, Turunkan Rasio Kredit Berisiko (LAR) Hingga Dibawah 35%
Kegiatan penambangan Bumi Resources.

Kinclong Sepanjang Hari, Nilai Transaksi Perdagangan Saham BUMI Capai Rp 412 miliar

Saham emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ditutup menguat 18 poin atau 21,18 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024