213 Pengembang Menunggak Fasos-Fasum

VIVAnews - Sebanyak 213 pengembang belum merealisasikan kewajiban membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Total area fasos-fasum mencapai 143 hektare.

"Hampir di setiap wilayah, banyak pengembang yang  sudah puluhan tahun belum menyerahkan fasos dan fasum, sementara pengembang sudah pailit," ujar Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rianto, Jumat 21 November 2008.

Penunggakan pembangunan fasos dan fasum menyebabkan banyak fasilitas umum yang terbengkelai, seperti jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau atau taman, jalan, serta rumah ibadah dan fasilitas olah raga. Jika dirupiahkan, tunggakan itu diperkirakan mencapai empat kali nilai APBD DKI Jakarta atau sekitar Rp 80 triliun.

Peraturan daerah di DKI Jakarta memang mewajibkan penyerahan 20 persen tanah dari pengembang untuk fasum dan fasos. Tapi ternyata banyak pengembang yang mengabaikan aturan itu.

Untuk menindaklanjuti masalah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan verifikasi data dan penagihan. "Karena tunggakan fasos-fasum ini merugikan warga," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pertanahan, Wahid Supandi.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024