Prita Gugat Balik RS Omni Rp 1 Triliun

VIVAnews - Prita Mulyasari mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya dengan denda Rp 204 juta. Prita melawan putusan itu dengan menggugat balik Rumah Sakit Omni Alam Sutera.

Gugatan balik yang diajukan Prita meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 113 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 triliun.

"Ganti rugi materiil karena Prita tidak mendapatkan perawatan yang layak sebagai pasien sehingga penyakitnya bertambah parah. Sedangkan ganti rugi imateriil sebagai pemulihan nama baik Prita karena telah dipenjarakan selama 21 hari. Siapapun tidak mau dipenjara seperti itu meskipun dibayar Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Pengdilan Negeri Tangerang, Jumat 4 Desember 2009.

Slamet menambahkan, bukan uang yang menjadi prioritas gugatan balik tersebut, melainkan nama baik Prita Mulyasari. “Meskipun nanti hakim agung memutuskan gantir rugi materiil hanya Rp 1 dan ganti rugi imateriil hanya Rp 1 juga, tapi itu sudah lebih cukup buat kami untuk membuktikan Prita Mulyasari tidak bersalah,” ujarnya.

Pernyataan kasasi itu diserahkan kepada PN Tangerang, hari ini, untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung. Sedangkan memori kasasinya sendiri baru akan dikirimkan pekan depan. “Kami baru saja menerima salinan resmi putusan banding Pengadilan Tinggi Banten,” kata Slamet.

Prita juga mengajukan gugatan balik terhadap PT Sarana Mediatama Internasional yang meliputi RS Omni  Internasional, dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza Yarlen Nela ke Mahkamah Agung. “Sebenarnya gugatan balik ini sudah kami sampaikan pada saat banding lalu ke Pengadilan Tinggi Banten. Tapi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak mempertimbangkannya. Semoga dalam gugatan balik ke Mahkamah Agung, hakim Agung bisa mempertimbangkannya,” kata Slamet.

Vonis perkara perdata itu muncul di saat Prita tengah mendapat tuntutan enam bulan penjara dalam perkara pidana yang bergulir di PN Tangerang. Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.

Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.

Salmafina Sunan Ikut Rayakan Idul Fitri, Langsung Didoakan Kembali Peluk Islam

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Gambar ilusi optik.

Gambar Pertama yang Dilihat, Bisa Ungkap Pekerjaan Impian Kamu

Dalam gambar yang menakjubkan ini, kamu akan melihat tengkorak, siput dan peta. Namun, setiap gambar yang kamu lihat akan memiliki arti berbeda terkait pekerjaan impian.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024