Sanksi Hukum Pengedar Produk Ilegal Lemah

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluh lemahnya sanksi hukum bagi distributor produk impor ilegal di Indonesia. Sanksi hukum tak membuat para distributor jera.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, sanksi yang diberlakukan selama ini terlalu fleksibel. "Kalau maksimal hukuman lima tahun, berarti kan bisa minimal, cuma satu hari. Atau, denda maksimal Rp 100 juta, bisa saja sanksinya hanya Rp 1," ujarnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu 26 November 2008.
 
Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, bahwa, kegiatan memproduksi, mengimpor dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 
Demikian pula Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyebutkan importir dan distributor produk ilegal dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Kita tidak punya wewenang hukum, yang berhak menindak adalah penyidik umum dan polisi," kata Husniah. "Paling kita cuma bisa musnahkan produknya, dan meminta untuk tidak diedarkan lagi."

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
Ilustrasi pergerakan saham

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Saham berdividen merupakan saham dari perusahaan yang secara rutin membayar dividen kepada para pemegang saham. Berikut ini penjelasan manfaat dan risiko saham berdividen

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024