Pria Begal Payudara di Bekasi Ditangkap, Begini Faktanya

Ilustrasi kasus begal payudara
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA – Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (21) berhasil di ciduk polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 17 Januari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. 

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

"Telah menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara," kata Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 18 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus begal payudara di Bekasi:

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Viral di media sosial

Penangkapan terhadap pelaku begal payudara di bekasi tersebut berasal dari video aksi Denny yang viral di media sosial Instagram. Saat itu, dia melakukan aksinya di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

Korbannya kala itu seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada Jumat malam di Jalan PUD Ungu Permai di warung pecel lele. 

Lima kali melakukan aksi

Pelaku mengaku telah melakukan aksi tercelanya kepada wanita sebanyak lima kali. Dia melakukan semua aksinya di wilayah Bekasi. 

"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," ujar Yusri. 

Pelaku begal di Bekasi

Beraksi menggunakan motor

Denny menggunakan motor saat melakukan aksinya. Pada aksi terakhirnya, dia berkeliling di sekitar Kaliabang untuk mencari mangsa. Tepat di Jalan Sedap Malam, Kaliabang, Jakarta Utara, dia melihat korban berinisial ET yang sedang jalan sendiri. Akhirnya dia memutar balik motornya, lalu mendekati korban dan meremas payudaranya, kemudian kabur. 

Pengangguran

Pelaku diketahui belum bekerja. Dia adalah warga Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat. 

Ancaman hukuman

Atas perbuatan asusilanya, dia harus mendekam di penjara. Dia terancam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang Pelecehan Seksual atau Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

"Selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Yusri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya