Pembayaran Tunjangan Prestasi Mulai Februari

VIVAnews – Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pegawai pemerintahan yang selama ini memiliki prestasi kerja.

"Jadi tidak ada lagi orang yang kerjanya rajin, punya inisiatif dapat honor lebih rendah dari pada yang tidak," kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

Rencananya, TKD ini diterapkan mulai 20 Februari 2010. Jadi, semua pegawai negeri di DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi yang mempunyai prestasi kerja bakal mendapatkannya. Tentu saja besarannya akan disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga teratas atau eselon I (sekretaris daerah). Nilai tunjangan yakni mulai Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Selain mendapat TKD, untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas khusus pelayanan atau dalam tugasnya ada resiko diberikan tambahan lagi tunjangan Rp 1 juta per orang. Seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran serta guru di Kepulauan Seribu.

"Anggaran yang disiapkan untuk TKN ini mencapai Rp 3,5 triliun. TKD ini pengganti honor, TPP dan kesejahteraan yang dihapus. Selain menertibkan administrasi, TKD juga untuk memacu kinerja," katanya.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan besaran tunjangan itu dihitung maksimal. Angka maksimal bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja.

Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilai. Bobotnya 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada kinerja. Meliputi hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerjasama dengan pihak luar serta kelakuan atau perilaku.

Jika absensi penuh namun perilaku buruk, TKD bisa berkurang 30 persen.

Seperti jika ada pegawai selingkuh atau berbuat arogan. Kelakuan itu dianggap faktor yang membuat penilaian minus. Menurut Fauzi, dengan diberikannya TKD, pemberian honor yang selama ini jumlahnya sangat banyak dan tidak bisa dikontrol bisa dihilangkan seluruhnya. Berapa anggaran daerah yang keluar juga bisa dikontrol dengan baik. Termasuk kinerja pegawai. Semakin baik kinerjanya, besaran TKD yang diterima bisa tembus angka maksimal.

Kemudian Fauzi mengharapkan kepada para kepala SKPD atau UKPD agar dapat menilai anak buahnya dengan baik. Jika penilaian dilakukan secara asal-asalan, mereka akan mendapatkan sanksi.

[dok. SKK Migas]

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) di Tanah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024