Mabes TNI: Herman Diduga Gelapkan Aset TNI

VIVAnews - Rumah Brigjen Jenderal Purnawirawan Herman Sarens Sudiro di Taman Golf Serpong, hari ini, Senin 18 Januari 2010 dikepung personel Polisi Militer.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Marsekal Muda Sagom Tamboen mengatakan Herman Sarens Sudiro ditengarai melakukan penggelapan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama menjabat Komandan Korps Markas Pertahanan Keamanan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Hankam ABRI) pada 1970-an.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait aset negara di lingkungan TNI yang merugikan negara," ungkap Sagom Tamboen kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

Upaya pemanggilan Letjen Purn Herman, menurut Sagom, bertujuan menyelesaikan dan membuktikan dugaan tersebut. Sayangnya, Letjen Herman tak kunjung memenuhi tiga kali pemanggilan TNI untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

"Auditorat Militer telah memanggil sebanyak tiga kali tetapi tidak satupun yang dipenuhi. Penahanan paksa adalah upaya terakhir," ujarnya.

Selama menjabat, Herman diduga melakukan penggelapan aset TNI berupa tanah dan beberapa bangunan. Namun Sagom tidak menyebutkan berapa kerugian negara akibat penggelapan aset tersebut.

Hingga pukul 18.00 WIB, kediaman Herman masih dijaga ketat Polisi Militer Kodam (Pom) TNI. Mobil milik POM TNI keluar masuk dari cluster Vermont, tempat Herman tinggal.

Saat ini, Kadenma Mabes TNI dan Pomdam Jaya masih melakukan negosiasi dengan anak Herman, Reni (35). Namun belum ada izin masuk ke rumah tersebut dari pemilik rumah. Sejumlah petugas masih melakukan penjagaan di teras rumah Herman.

"Kepala Detasemen Markas (Kadenma) dan Pomdam Jaya akan menjemput paksa Herman dari rumahnya," kata Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Edi Sumitro, sebelumnya.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024