Rumah Jenderal Dikepung

Panglima TNI: Tuntaskan Herman dengan Hukum

VIVAnews - Brigadir Jenderal Purnawirawan TNI Herman Sarens Soediro terganjal kasus dugaan penggelapan aset negara berupa tanah. TNI akan mengedepankan proses hukum dalam menuntaskan kasus ini.

"Saya kira kita ini negara hukum dan kita selesaikan dengan hukum," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso usai pembukaan rapat pimpinan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 25 Januari 2010.

Djoko pun merinci sedikit soal kronologis asal-muasal kasus itu terjadi. Pada tahun 1995, kasus itu sebenarnya sudah selesai.

"Pada 2008 menggugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), lalu kalah. 2008, kalah kemudian kasasi," ujar Djoko.

Kasus ini ramai diberitakan setelah terjadi pengepungan Polisi Militer ke kediaman Herman Sarens. Pengepungan dilakukan karena Herman Sarens tidak mau keluar rumah.

Setelah negosiasi, akhirnya Herman Sarens bersedia menyerahkan diri kepada TNI. Herman Sarens pun meninggalkan kediaman di Bintaro dengan didampingi mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault.

Seperti diketahui, TNI memiliki alasan kuat melakukan pengambilalihan tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Jakarta Selatan.

Tanah seluas 29.085 meter persegi yang dikuasai oleh Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro itu adalah milik Dephankam/ABRI dari hasil pengadaan dan hibah.

3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!

ismoko.widjaya@vivanews.com

TImnas Indonesia U-23

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan akan berhadapan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Jelang laga itu, pemain Korea Selatan memberikan pujian.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024