Polisi Sita 43 Ribu Pil Leksotan

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Barat menyita 43.000 pil leksotan. Barang haram itu ditemukan dari dua tersangka yang saling berhubungan.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fardi mengatakan, psikotropika golongan IV itu sudah dikemas dalam paket yang masing-masing berisi 1.000 pil leksotan.

Temuan berawal dari penangkapan tersangka Jamail bin Munggah, di Jalan Raya Blandongan pada 25 Oktober 2008. Dari tangan jamail didapatkan tiga paket leksotan sebanyak 3.000 pil. Hasil pemeriksaan Jamail mengarah ke tersangka Cia Bun On yang dari tangannya didapati 40.000 pil leksotan.

Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menyita 2.075 psikotropika golongan I jenis ekstasi dari lima tersangka. Mereka adalah Den, Hen, Jay, Gun, dan Ir. Kasus ini berawal dari penangkapan Den, 27 tahun, di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Barat.

Iza mengatakan, peredaran barang haram itu sejauh ini masih di sekitar Jakarta. "Kita masih mendalami terkait jaringan internasinal," ujarnya. "Sejauh ini juga tak ada hubungannya dengan temuan ekstasi di Apartemen Mediterania."

Jumat 28 November 2008, polisi menemukan 3.000 pil ekstasi di lantai 15 Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi juga menemukan 30 kilogram bahan baku dan mesin sederhana pembuat ekstasi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024