DKI Jakarta Permudah Layanan Izin Investasi

VIVAnews - Untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempermudah pelayanan investasi dan kegiatan penanaman modal di wilayah ibukota. Kemudahan dalam mengurus perizinan berinvestasi akan berlaku bagi siapa saja yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Jakarta.

“Pada prinsipnya, kami mempermudah para investor yang ingin menanamkan modal dengan satu kali datang,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta Handriyani yang dikutip dari situs Pemprov DKI, Kamis 25 Februari 2010.

Handriyani tidak setuju dengan adanya anggapan yang menyebutkan pengurusan penanaman modal di DKI Jakarta dipersulit. Karena menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dia mengatakan juga bahwa BPMP dibatasi oleh kewenangan, yakni jika penanaman modal di atas Rp 500 juta, diurus melalui PTSP. Sedangkan di bawah angka itu, maka boleh diurus di wilayah. Terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak sinkron dengan peraturan lainnya sehingga berujung pada sulitnya mengurus izin investasi, Handriyani menilai tidak ada yang seperti itu. Dia justru mempertanyakan peraturan mana yang dipersulit.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024