Polisi Tangkap Penggelap Aluminium

VIVAnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penggelapan aluminium sebanyak satu kontainer ukuran 20 feet senilai Rp 600 juta. Selain itu, menahan lima tersangka, yakni Bidin (32 tahun), Anton (35 tahun), Candra (30 tahun), Wahyudin alias Wahyu (31 tahun), dan Carinta alias Tata (31 tahun).

"Komplotan ini menamakan diri ‘geng kuncir.’ Mereka ditangkap di tempat terpisah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar A Rachmad Wibowo, Senin 22 Maret 2010.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan PT Compac, Cileungsi, Bogor, dan pemantau petugas di JITC I bahwa ada kehilangan kontainer berisi aluminium kepada kepolisian.

Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi menangkap Wahyudin, sopir truk trailer, pada Sabtu 13 Maret 2010 di rumah kontrakan Jalan Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.

Penggelapan itu awalnya ketika Wahyudin akan mengirimkan kontainer ke Cileungsi. Di tengah jalan dia bukannya mengantarkan barang, justru malah membelokan muatan aluminium senilai Rp 600 juta ke POM bensin tol Karang Tengah, Tangerang.

Setelah itu, truk kontainer nomor polisi H 1479 QH ini diserahkan kepada rekannya, Tata di Cikokol. Selanjutnya, Tata menyerahkan ke Anton untuk kemudian dijual ke daerah Karang Tengah, Tangerang.

Oleh Anton, kontainer berisi aluminium dijual Rp 200 juta. Lalu, uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada enam tersangka. Wahyudin mendapatkan bagian paling besar.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil membekuk kelima tersangka, rekan Wahyudin.

Laporan | Arnes Ritonga | Jakarta Utara

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024