Gugatan Eks Penghuni Taman BMW Ditolak

VIVAnews - Gugatan class action warga eks Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah ditolak dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 23 Maret 2010.

Ketua Majelis Hakim Siti Farida, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sudah melakukan prosedur yang benar dalam penggusuran pada 24
Agustus 2008 itu. "Karena itu, seluruh gugatan ditolak," ujarnya.

Pemerintah Daerah menggusur sedikitnya 1.112 bangunan liar di taman BMW, sebanyak 347 kepala keluarga di Papanggo Ujung, RT 10 RW 8, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, kehilangan tempat tinggal.

Pada April 2008, Gubernur Fauzi Bowo menggeluarkan instruksi kepada
Walikota Jakarta Utara untuk menertibkan Taman BMW. Berdasarkan instruksi itu, walikota kemudian menggeluarkan tiga Surat Perintah Bongkar pada 8, 15, dan 21 Agustus. "Jadi sudah ada sosialiasi sebelum penggusuran," kata Farida.

Warga yang merasa digusur paksa kemudian menggugat Pemda sebesar Rp 8
miliar. Tahun 1998, menjadi puncak kedatangan para penghuni liar di
Taman BMW.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso menghimbau agar lahan-lahan tidur dapat digarap oleh warga. Imbauan ini makin membuka peluang bagi warga untuk menempati Taman BMW. Pemda kemudian berencana mengembalikan fungsi taman seperti semula. Sebuah stadion bertaraf internasional juga akan dibangun.

Saat ini, petugas satuan polisi pamong praja berjaga selama 24 jam di Taman BMW untuk mencegah para penghuni liar kembali masuk. Areal seluas 66,5 hektar juga telah dipagari.

Namun, warga berkeras bahwa area yang mereka tempati tidak masuk dalam
Taman BMW. "Berdasarkan peta dari Dinas Pertamanan, tempat kami tidak masuk sebagai bagian dari Taman BMW," kata Hamdi Hartono, 51 tahun, salah seorang penggugat.

Sidang yang dihadiri oleh ratusan warga eks-penghuni taman BMW mendapat penjagaan ketat dari polisi dibantu tentara. Seusai putusan dibacakan, sontak warga menangis. Setelah 8 bulan menjalani persidangan, warga harus menerima kenyataan pahit.

"Hakim sama sekali tidak membela kita," kata Ani, seorang warga.

Namun Farida mengatakan putusan ini belum final. "Jika ada pihak-pihak
yang tidak puas silahkan menyatakan banding dalam waktu 14 hari," katanya.

Menanggapi putusan terebut, warga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kami tidak puas dengan putusan ini," kata penggugat, Hamdi Hartono seusai sidang.

Menurut Hamdi, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti bahwa rumah mereka yang digusur oleh Pemda tidak masuk dalam area Taman BMW.

"Kami punya peta dari Dinas Pertamanan bahwa Papanggo Ujung bukanlah
bagian dari Taman BMW. Tapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,"
katanya. warga sudah menempati daerah tersebut selama puluhan tahun.

Edi Halomoan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan selain
mengajukan banding, pihaknya juga akan melaporkan hakim yang mengadili
kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Hakim melanggar prosedur karena tidak memasukkan keterangan
saksi-saksi yang menyatakan tidak menerima Surat Perintah Bongkar,"
katanya.

Ani, 54 tahun, seorang warga menilai pemerintah sama sekali tidak memperhatikan rakyat miskin. "Saat kampanye, rakyat miskin dipentingkan. Sudah jadi presiden, gubernur, rakyat miskin diinjak-injak," katanya.

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara

Nikah Beda Agama, 5 Artis Ini Jalankan Puasa Ramadhan Tanpa Pasangan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Dalam kasus dakwaan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) tercatat ada aliran dana mengalir ke partai nasdem.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024