Pemilik Bangunan Bermasalah Dipidanakan

VIVAnews - Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi akan segera memidanakan para pemilik bangunan bermasalah di kawasan Jalan Pangeran Antasari dan Kebayoran Baru yang tidak mau mengubah fungsi rumah mereka kembali menjadi tempat tinggal seperti izin semula.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka kami segera melanjutkan ke pengadilan," kata Syahrul, Rabu 24 Maret 2010. "Karena, lokasi Jalan Pangeran Antasari dan Kebayoran Baru diperuntukan bagi perumahan.”

Yang akan diajukan ke pengadilan adalah para pemilik bangunan yang mengubah bangunan tempat tinggal menjadi tempat bisnis tanpa izin pemerintah. Selain itu, mereka yang dipidanakan adalah pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang diajukan.

Mengenai informasi bahwa alih fungsi bangunan sudah mendapat izin, Syahrul mengatakan bahwa izin itu aspal (asli tapi palsu). Karena selama ini dia merasa tidak pernah menerbitkan izin, terutama di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan Kebayoran Baru.

Toyota Luncurkan Land Cruiser Versi Tangguh, Harga Lebih Murah
Karangan bunga dukung Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.

MK Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Prabowo-Gibran

MK saat ini rampung menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024